Sosiolog Anggap PK Berkali-Kali Bahayakan Masyarakat

Sosiolog Anggap PK Berkali-Kali Bahayakan Masyarakat
Sosiolog Anggap PK Berkali-Kali Bahayakan Masyarakat

jpnn.com - JAKARTA - Sosiolog dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Musni Umar, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) boleh dilakukan lebih dari sekali justru membahayakan masyarakat. Alasannya, PK yang bisa diajukan berkali-kali justru menciptakan ketidakpastian hukum.

"Kalau secara sosilologis, keputusan itu membahayakan masyarakat. Dalam artian tidak ada kepastian hukum, orang akan bolak-balik ajukan PK," kata Musni saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (7/3).

Menurutnya, dengan adanya putusan MK itu maka putusan pengadilan tidak akan pernah berkekuatan hukum tetap. Kondisi ini juga membahayakan bagi dunia usaha di tanah air karena ketika perkaranya sudah final, ternyata masih bisa dipersoalkan dengan mengajukan PK.

"Dunia usaha juga, keputusan sudah final kok bisa di-PK lagi. Akhirnya ini muncul masalah. Jalan keluar tidak ada kecuali buat rambu-rambu, bisa melalui Undang-undang, revisi KUHAP dan KUHP, atau undang-undang sendiri dbuat DPR," ujarnya.

Musni yang pernah jadi anggota Tim Pakar seleksi calon hakim konstitusi ini menegaskan,harus ada rambu-rambu maupun syarat tertentu dalam pengajuan PK lebih dari sekali itu.  "Tidak bisa untuk melindungi satu orang, tapi merusak tatanan sosial. Bayangkan kalau orang itu dihukum, terbukti bersalah, kemudian mengajukan PK dan bebas, itu hilang rasa keadilan masyarakat," tutur pria kelahiran Kendari itu.

Nah, supaya putusan MK ini tidak menimbulkan masalah ke depannya, lanjutnya, maka tidak ada jalan lain kecuali membuat memperketat aturan pengajuan PK lebih dari sekali. Kalaupun seorang terpidana menemukan novum baru, dia bisa membukanya ke publik agar bisa dinilai

"Bagaimanapun keadaan sekarang masyarakat tidak percaya hukum, ini bahaya sekali kalau tidak diatasi," tandasnya.(fat/jpnn)

 


JAKARTA - Sosiolog dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Musni Umar, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan upaya Peninjauan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News