SP BCA Gugat UU Tenaga Kerja

Batasi Hak, Minta MK Membatalkan

SP BCA Gugat UU Tenaga Kerja
SP BCA Gugat UU Tenaga Kerja
JAKARTA– Para pekerja (SP) PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang Undang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut dilayangkan karena dalam Pasal 120 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 121 UU Nomor 13/2003 yang mengatur syarat serikat pekerja/buruh dalam melakukan perundingan dengan perusahaan yang harus memenuhi quorum 51 persen.

"Hal ini tentunya sangat merugikan para pekerja, karena membatasi hak pekerja untuk bernegosiasi dengan perusahaan. Adanya ketentuan dalam Pasal 120 khususnya ayat (1), tentunya kami akan kehilangan hak untuk menyampaikan aspirasi anggota melalui perundingan perumusan Perjanjian Kerja Bersama di BCA. Lebih-lebih dengan jumlah anggota yang kurang dari 51 persen," kata Sekretaris Umum Serikat Pekerja BCA Puji Rahmat kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (25/8).

Untuk itu, Puji Rahmat bersama Ronald Ebenhard Pattiasina selaku pemohon meminta MK untuk membatalkan Pasal 120 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 121 UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang syarat serikat pekerja/buruh untuk melakukan perundingan dengan perusahaan yang harus memenuhi quorum 51 persen dari perwakilan serikat pekerja/buruh.

Dijelaskan Puji Rahmat, dalam Pasal 120 ayat (1) berbunyi "Dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja/buruh maka yang berhak mewakili pekerja/buruh melakukan perundingan dengan pengusaha yang jumlah keanggotaannya lebih dari 50 persen dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut telah menghambat dan mendiskriminasi hak-hak pekerja selaku pemohon.

JAKARTA– Para pekerja (SP) PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang Undang Ketenagakerjaan ke Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News