SP BCA Gugat UU Tenaga Kerja

Batasi Hak, Minta MK Membatalkan

SP BCA Gugat UU Tenaga Kerja
SP BCA Gugat UU Tenaga Kerja
"Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di dalam perusahaan telah secara nyata mengandung materi muatan yang bersifat membatasi, menghambat, menghilangkan dan mendiskriminasikan hak-hak pemohon sesuai dengan fungsi dan tujuan dibentuknya serikat pekerja di dalam perusahaan. Sehingga, pasal tersebut telah memandulkan atau mengabaikan 49 persen suara di luar serikat pekerja mayoritas. Ini jelas-jelas telah bertentangan dengan UUD 1945," ungkap Puji.

Disamping itu, Puji juga mendalilkan adanya ketentuan dalam Pasal 121. Pihaknya merasa dirugikan hak konstitusionalnya, karena tidak dapat menggunakan metode lain yang dapat menunjukkan keanggotaan secara akurat dan dipercaya serta dapat diandalkan dalam proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja di dalam perusahaan.

Sementara itu, hakim konstitusi Muhammad Akil Mochtar mengatakan bahwa pasal-pasal tersebut sebelumnya memang sudah pernah diajukan ke MK oleh 37 orang pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja.

Karenanya, Akil Mochtar meminta kepada pemohon untuk membuat alasan yang berbeda dalam pengajuan uji materiil Pasal 120 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 121.(sid/JPNN)

JAKARTA– Para pekerja (SP) PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang Undang Ketenagakerjaan ke Mahkamah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News