SP BCA Gugat UU Tenaga Kerja
Batasi Hak, Minta MK Membatalkan
Rabu, 26 Agustus 2009 – 13:54 WIB

SP BCA Gugat UU Tenaga Kerja
"Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di dalam perusahaan telah secara nyata mengandung materi muatan yang bersifat membatasi, menghambat, menghilangkan dan mendiskriminasikan hak-hak pemohon sesuai dengan fungsi dan tujuan dibentuknya serikat pekerja di dalam perusahaan. Sehingga, pasal tersebut telah memandulkan atau mengabaikan 49 persen suara di luar serikat pekerja mayoritas. Ini jelas-jelas telah bertentangan dengan UUD 1945," ungkap Puji.
Baca Juga:
Disamping itu, Puji juga mendalilkan adanya ketentuan dalam Pasal 121. Pihaknya merasa dirugikan hak konstitusionalnya, karena tidak dapat menggunakan metode lain yang dapat menunjukkan keanggotaan secara akurat dan dipercaya serta dapat diandalkan dalam proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja di dalam perusahaan.
Sementara itu, hakim konstitusi Muhammad Akil Mochtar mengatakan bahwa pasal-pasal tersebut sebelumnya memang sudah pernah diajukan ke MK oleh 37 orang pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja.
Karenanya, Akil Mochtar meminta kepada pemohon untuk membuat alasan yang berbeda dalam pengajuan uji materiil Pasal 120 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 121.(sid/JPNN)
JAKARTA– Para pekerja (SP) PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang Undang Ketenagakerjaan ke Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan