SP3 Sjamsul Nursalim Cacat Hukum
Inpres Release and Discharge Bertentangan UU Korupsi
Selasa, 23 September 2008 – 12:54 WIB

SP3 Sjamsul Nursalim Cacat Hukum
Kewajiban yang dimaksud oleh Ade adalah tunggakan senilai Rp 4,7 triliun temuan tim penyelidik BLBI yang dikoordinatori oleh jaksa Urip Tri Gunawan. Putusan sidang Urip di sidang Tipikor juga menyebutkan adanya kepentingan untuk melindungi Sjamsul Nursalim. Ade pun mengkritik langkah Kejagung yang melakukan banding dalam gugatan praperadilan SP3 Sjamsul Nursalim itu. ”Kejaksaan itu pengacaranya negara (Jaksa Pengacara Negara, Red) atau pengacaranya Sjamsul?” sindir mantan politikus PBR itu.
Menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum Jasman Pandjaitan mengatakan, pihaknya seperti mendapatkan dorongan untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi, termasuk BLBI. ”Ibaratnya, kami diberi vitamin baru untuk ungkap kasus korupsi, termasuk kasus-kasus BLBI yang belum terselesaikan,” katanya. (fal/kim)
JAKARTA – Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI Sjamsul Nursalim kembali dipersoalkan. Kali ini landasan hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi