Monarkhi Konstitusional Untuk Jogja
Rakyat Pilih Langsung Gubernur DIY
Senin, 22 September 2008 – 22:41 WIB

Monarkhi Konstitusional Untuk Jogja
JAKARTA – Pemerintah akan mejadikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah Monarkhi Konstitusional. Nantinya, jabatan Gubernur dan wakil gubernur DIY tetap akan dipilih secara langsung oleh rakyat sementara Sultan dan Pakualam hanya akan menjadi Parardhya. Sementara institusi demokrasi di DIY, sambung Mardiyanto, akan dijalankan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang terdiri dari Gubernur dan DPRD Istimewa Yogyakarta seperti halnya sudah diatur UU tentang Pemda. “Jadi gubernur dan DPRD DIY dipilih secara demokratis sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” tandas Mardiyanto.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto saat menyampaikan keterangan pemerintah pada ra[pat kerja dengan Komisi II DPR untuk membahas Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY, Senin (22/9), menyatakan bahwa institusi monarkhi (Kesultanan dan Pakualaman) akan dipisah dengan institusi demokrasi (Pemda DIY).
Baca Juga:
“Institusi monarkhi berfungsi sebagai simbol pemersatu dengan kewenangan strategis dan terbatas dalam pemerintahan sehari-hari. Institusi monarkhi dalam Pemerintahan DIY dijabat oleh Parardhya Keistimewaan yang terdiri dari Sri Sultan sebagai representasi institusi Kesultanan dan Sri Paku Alam sebagai representasi Paku Alaman,” ujar Mardiyanto.
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah akan mejadikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah Monarkhi Konstitusional. Nantinya, jabatan Gubernur dan wakil
BERITA TERKAIT
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis