Monarkhi Konstitusional Untuk Jogja
Rakyat Pilih Langsung Gubernur DIY
Senin, 22 September 2008 – 22:41 WIB

Monarkhi Konstitusional Untuk Jogja
Ditambahkan, konsep monarkhi konstitusi dari pemerintah itu berbeda dengan praktek kekuasaan monarkhi pada umumnya. Menurutnya, rekruitmen calon guebrnur dan walon wakil gubernur DIY akan dilakukan secara terbuka termasuk bagi calon yang berasal dari keluarga dan kerabat Kesultanan dan Paku Alaman. “Dan mereka tetap harus melewati prosedur sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangan,” imbuhnya.
Tentang tudingan RUU Keistimewaan DIY bakal memperkecil keistimewaan DIY serta mengurangi peran Sri Sultan sebagai Raja Yogyakarta, mantan Gubernur Jawa Tengah ini menegaskan, RUU tersebut justru akan menempatkan Yogyakarta sebagai daerah istimewa dan memposisikan Sri Sultan HB X dan Paku Alam sebagai Parardhya.
“Parardhya mempunyai kewenangan strategis dan seremonial dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mereka juga punya kewenangan untuk memberikan pengesahan terhadap kebijakan dalam lingkup urusan keistimewaan. Termasuk di dalamnya hak veto atas peraturan daerah, khususnya dalam kebudayaan, pertanahan, dan penataan ruang,'' urainya.(ara/JPNN)
JAKARTA – Pemerintah akan mejadikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah Monarkhi Konstitusional. Nantinya, jabatan Gubernur dan wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan