SPB Tempat Ibadah Tak Perlu Dicabut
Bukan Solusi Penanganan Penusukan Jemaat HKBP
Kamis, 16 September 2010 – 03:41 WIB
Slamet mengatakan, jika terdapat pelanggaran dalam keagamaan, peraturan itu harus menjadi pedoman dalam menyelesaikan persoalan. Slamet menyatakan bahwa kekerasan terhadap jemaat HKBP itu, dipicu oleh konflik yang selama ini tidak diselesaikan. "Harus diakui bahwa ada sekelompok masyarakat yang bermaksud mendirikan rumah ibadah, yang satu menolak," katanya.
Baca Juga:
PB NU, papar dia, akan terlibat dalam mencarikan solusi abadi. Maksudnya, agar keinginan umat Kristiani yang memerlukan tempat ibadah tercapai, dan keinginan masyarakat juga tercapai.
Kasus penusukan terhadap pengurus jemaat HKBP pada Minggu (12/9) merupakan ekses dari aturan pendirian tempat ibadah. Kasus tersebut dipicu oleh penolakan warga atas kegiatan ibadah di lahan kosong seluas 220 meter persegi di Kampung Ciketing Asem, Mustika Jaya, Bekasi. Meski demikian, jemaat HKBP tetap melaksanakan ibadah di lahan kosong tersebut sejak 11 Juli 2010.
Dalam kasus penusukan, polisi telah memeriksa sebanyak 10 tersangka. Salah satunya adalah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muharli. Polisi menganggap Muharli telah menghasut.
JAKARTA - Wacana tentang pencabutan Surat Peraturan Bersama (SPB) Menag dan Mendagri soal pendirian tempat ibadah, dianggap bakal memunculkan masalah
BERITA TERKAIT
- RPP Manajemen ASN Status Abu-Abu, Calo Gencar Incar Honorer
- Lakukan Kunjungan ke Luar Negeri, SYL Merasa Ingin Bantu Mendorong Perekonomian
- Lagi Mengajar, 3 Guru SD Asal Papua Nyaris Ditangkap Tentara PNG
- Penyidikan Rampung, Bea Cukai Madiun Boyong 4 Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Anggota Densus 88 Diduga Intai Jampidsus, Senator Filep Ungkap 4 Upaya Penguatan Lembaga Penegak Hukum
- Bea Cukai Temui Mahasiswa dari 3 Universitas Ini, Apa yang Dibahas?