SPB Tempat Ibadah Tak Perlu Dicabut

Bukan Solusi Penanganan Penusukan Jemaat HKBP

SPB Tempat Ibadah Tak Perlu Dicabut
Foto: JPNN.
Bahrul menjelaskan, bila usul kedua diterima, maka pembangunan rumah ibadah di salah satu perumahan yang diajukan pemerintah itu, segala fasilitasnya akan menggunakan fasilitas sosial (fasos) yang memang sudah disediakan oleh pengembang. Mengenai luas lahan, Bahrul belum bisa menyampaikannya.

"Itu nanti kita bicarakan lagi. Namun, yang jelas, artinya itu akan menggunakan fasilitas sosial dan disediakan oleh pihak pengembang," ujarnya. (zul-jp/c1/agm)

JAKARTA - Wacana tentang pencabutan Surat Peraturan Bersama (SPB) Menag dan Mendagri soal pendirian tempat ibadah, dianggap bakal memunculkan masalah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News