SPB Tempat Ibadah Tak Perlu Dicabut
Bukan Solusi Penanganan Penusukan Jemaat HKBP
Kamis, 16 September 2010 – 03:41 WIB
Bahrul menjelaskan, bila usul kedua diterima, maka pembangunan rumah ibadah di salah satu perumahan yang diajukan pemerintah itu, segala fasilitasnya akan menggunakan fasilitas sosial (fasos) yang memang sudah disediakan oleh pengembang. Mengenai luas lahan, Bahrul belum bisa menyampaikannya.
"Itu nanti kita bicarakan lagi. Namun, yang jelas, artinya itu akan menggunakan fasilitas sosial dan disediakan oleh pihak pengembang," ujarnya. (zul-jp/c1/agm)
JAKARTA - Wacana tentang pencabutan Surat Peraturan Bersama (SPB) Menag dan Mendagri soal pendirian tempat ibadah, dianggap bakal memunculkan masalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
- Ketua DPD RI Apresiasi PT SIG Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan
- Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
- Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah