SPBU Ini Kena Sanksi, Pengusaha Lain Jangan Coba-Coba ya!

SPBU Ini Kena Sanksi, Pengusaha Lain Jangan Coba-Coba ya!
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi lantaran dugaan pelanggaran dalam menyalurkan BBM jenis Biosolar. Ilustrasi: Humas Pertamina

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyatakan memberi sanksi kepada SPBU 24.341.90 di Kabupaten Lampung Tengah.

Menurutnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi lantaran dugaan pelanggaran dalam menyalurkan BBM jenis Biosolar.

“Kami menindak tegas SPBU yang tidak tertib dalam menyalurkan JBT Biosolar. Sanksinya mulai dari surat teguran dan penghentian suplai Biosolar sementara,” kata Tjahyo dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Selasa (5/4).

Mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.

Kemudian, kendaraan layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.

Pertamina bersama seluruh pemangku kepentingan dan Pemerintah melalui BPH Migas akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyalurannya.

Hal itu untuk memastikan agar pengguna yang berhak yang mendapatkan solar bersubsidi itu.

“Solar subsidi yang sesuai peruntukannya, sehingga pengguna solar subsidi akan tepat sasaran dan masyarakat akan makin bijak menggunakan bahan bakar sesuai spec mesin kendaraannya,” kata dia.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi lantaran dugaan pelanggaran dalam menyalurkan BBM jenis Biosolar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News