SPDP Malinda Dee Masuk Kejaksaan

SPDP Malinda Dee Masuk Kejaksaan
SPDP Malinda Dee Masuk Kejaksaan
Sesuai aturan yang ada, posisi kejaksaan untuk saat ini hanya menunggu hasil penyidikan kepolisian. Jika penyidik menilai berkas sudah lengkap, maka berkas Malinda akan dikirim ke ke kejaksaan.

Sebagai peneliti, kejaksaan berhak meminta koreksi jika berkas yang diajukan dinilai belum lengkap dan harus dipenuhi kepolisian. Kedua aparat hukum ini juga dimungkinkan menggelar ekspose bersama jika salah satu pihak menemui kesulitan. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Inong Malinda Dee. Dengan begitu, kejaksaan mulai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News