SPDP Malinda Dee Masuk Kejaksaan
Kamis, 07 April 2011 – 20:27 WIB
Sesuai aturan yang ada, posisi kejaksaan untuk saat ini hanya menunggu hasil penyidikan kepolisian. Jika penyidik menilai berkas sudah lengkap, maka berkas Malinda akan dikirim ke ke kejaksaan.
Baca Juga:
Sebagai peneliti, kejaksaan berhak meminta koreksi jika berkas yang diajukan dinilai belum lengkap dan harus dipenuhi kepolisian. Kedua aparat hukum ini juga dimungkinkan menggelar ekspose bersama jika salah satu pihak menemui kesulitan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Inong Malinda Dee. Dengan begitu, kejaksaan mulai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia
- 3.445 Formasi CPNS 2024 Khusus untuk Lulusan SMA Sederajat
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- Mensos Risma Tidak Akan Hadiri Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Seleksi PPPK 2024 Hanya untuk P1? Dirjen Nunuk Beri Informasi