SPMT 565 Guru PPPK Diubah, Gaji 2 Bulan Diputihkan, Aneh!

SPMT 565 Guru PPPK Diubah, Gaji 2 Bulan Diputihkan, Aneh!
Sebanyak 565 guru PPPK yang sudah mendapatkan gaji, SK dan SPMT diubah karena alasan teknis, gaji 2 bulan pun melayang. Ilustrasi Foto: Cuci/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 565 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi 2021 tahap 1 dan 2 mengalami kejadian tidak mengenakkan.

Mereka sudah menerima SK PPPK, bahkan gajian. Namun, tiba-tiba tanggal surat perintah menjalankan tugas (SPMT) diubah pemda.

"Kejadian aneh, tetapi nyata terjadi di Kabupaten Bondowoso. Pemda sengaja mau menghilangkan dua bulan gaji dan gaji ke-13 dari lulusan PPPK 2021 hasil seleksi tahap 1 dan 2," kata Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri kepada JPNN.com, Selasa (6/9).

Dia kemudian menceritakan kronologinya. Pertama, guru lulus PPPK tahap 1, terhitung mulai tanggal (TMT) SK adalah 1 Februari 2022. Kedua, PPPK tahap 2, TMT SK 1 Maret 2022.

Namun, SPMT tahap 1 pada 1 Juni 2022, sedangkan tahap 2 dihitung 1 Agustus. "Jadi, antara SK dan SPMT berbeda tanggal serta bulannya," ucapnya.

Keanehan terjadi lagi, kata Jufri, saat pembayaran gaji. PPPK tahap 1 menerima gaji pertama pada Agustus, sedangkan gaji Juni dan Juli belum cair.

Menurut Jufri, alasan pemda tidak mencairkan gaji Juni-Juli bahwa SPMT PPPK tahap 1 yang telah ditandatangani 1 juni 2022 dianggap tidak sah oleh pihak  keuangan.

Itu sebabnya Dinas Pendidikan kabupaten mengundang PPPK terkait hal tersebut.

Sebanyak 565 guru PPPK yang sudah mendapatkan gaji, SK dan SPMT diubah karena alasan teknis, gaji 2 bulan pun melayang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News