SPORC Tangkap Kapal Muat Kayu Ilegal

SPORC Tangkap Kapal Muat Kayu Ilegal
SPORC Tangkap Kapal Muat Kayu Ilegal
JAKARTA-Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) bekerjasama dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat menangkap sebuah kapal motor bermuatan 133 meter kubik (m3) kayu ilegal.

jpnn.com - Kepala Unit Penyidikan BKSDA Kalbar, Dedi Hardianto, mengungkapkan, kapal motor dengan nama Rahmat Bersama Indah tersebut memuat 1.170 batang kayu jenis meranti.

“Ditangkap disekitar perairan Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, 6 Oktober lalu,” kata Dedi, di Pontianak.

Pengangkutan kayu milik CV Tri Murti di Kabupaten Kayong Utara dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah itu dianggap ilegal karena menggunakan faktur angkutan kayu olahan (fako) yang telah habis masa berlakunya. Kayu-kayu yang diangkut tersebut merupakan hasil temuan Dinas Kehutanan Ketapang yang dilelang pada 27 Agustus lalu.

"Fako yang mereka miliki itu telah habis masa berlakunya pada 1 Oktober lalu. Sesuai Peraturan Pemerintah No 45/2005 tentang perlindungan hutan, fako kedaluarsa dianggap tidak berlaku sehingga pengangkutan kayu itu dianggap tidak sah," kata Dedi.

Tak hanya 133 m3 kayu yang diangkut kapal motor tersebut, sebanyak ratusan kubik kayu jenis meranti juga berada dalam kapal yang sama, namun dilengkapi dengan dokumen resmi dan masih berlaku.

"Jadi, saat ditangkap, posisi kayu ilegal itu berada di dek atas, sedangkan kayu yang dilengkapi surat angkutan lelang di dek bawah," jelas Dedi.

Kapal beserta kayu ilegal tersebut disita untuk dijadikan barang bukti. Sedangkan nakhoda Udin Sultan bin Udin, 50, warga Semarang ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan)Kelas IIA Pontianak. Adapun sembilan awak kapal masih berada di kapal yang kini bersandar di Dermaga Sporc Kalbar Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya.

Menurut Dedi pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. SPORC selaku penyidik akan memangil semua pihak yang diduga terlibat termasuk dari CV Tri Murti sebagai pemenang lelang dan pembeli kayu H Sodiq, warga Semarang.(lev)

Berita Selanjutnya:
Stop Perluasan Kebun Sawit

JAKARTA-Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) bekerjasama dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat menangkap sebuah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News