SPP Bisa untuk Talangi Honor Guru Non-PNS SMA/SMK

SPP Bisa untuk Talangi Honor Guru Non-PNS SMA/SMK
Siswa SMA. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Wakil Ketua Umum PGRI Abduhzen menambahkan, honor juga bisa diambil dari dana BOS yang diberikan pada masing-masing sekolah.

Dia mengatakan, dalam dana tersebut ada platform yang membenarkan penggunaannya untuk honor para guru non PNS.

”BOS ini kan tetap ada walau sekolah sudah dialihkan ke provinsi. Bisa menggunakan itu,” ujarnya.

Dana BOS sendiri biasa dikucurkan tiga bulan sekali. Untuk awal tahun biasa diturunkan pada Januari. Tahun ini sendiri besar anggaran BOS untuk siswa SMA/SMK mencapai sekitar Rp 13,1 juta.

Menurutnya, persoalan tenaga guru honorer ini harus jadi perhatian pemerintah juga. Karena, sudah banyak tenaga guru PNS yang pensiun. Dalam satu tahun, jumlahnya mencapai 60-70 ribu di seluruh Indonesia.

”Pada 2020 diperkirakan mencapai 316 ribu. Karena ada moratorium, ya terpaksa pakai honorer kan? Honorer ini tak jarang juga diambil dari mereka yang pensiun,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, pengalihan urusan SMA/SMK ke provinsi memiliki semangat yang baik.

Saat merevisi UU Pemda tiga tahun lalu, upaya tersebut dilakukan atas dasar keprihatinan atas kualitas sekolah tingkat SMA di berbagai daerah.

Di sejumlah daerah, guru-guru non-PNS SMA/SMK sederajat yang hingga kini masih gigit jari soal honor yang belum diterima.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News