Sri Simpan Sabu - Sabu di Bra

Sri Simpan Sabu - Sabu di Bra
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: AFP

Khusus handphone, pihaknya menggunakannya untuk memburu jaringan.

''Saat ini kami masih kembangkan. Kami buru teman prianya dan pengedar yang memasok ganja juga sabu-sabu,'' ujarnya.

Atas aksi tersebut, Mukid menguraikan, Sri bakal lama mendekam di balik jeruji besi.

Dia dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Menurut dia, Sri diancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (odi/ota/c25/diq/jpnn)

Sri berencana pesta sabu-sabu bareng teman pria


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News