Vonis Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Tanpa Rehabilitasi, Reza Indragiri: Menjerumuskan!
jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengomentari putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang mengabaikan rehabilitasi terhadap Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie lantaran dianggap bukan pencandu narkoba.
Majelis hakim dalam putusannya memvonis Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan sopirnya bernama Zen Vivanto dengan hukuman satu tahun penjara.
Dalam analisisnya, Reza mengatakan perilaku penyalahgunaan narkoba tidak tepat jika dilihat secara hitam putih, yakni pencandu atau bukan pencandu.
"Lihatlah sebagai kontinum," kata Reza Indragiri kepada JPNN.com, Selasa (11/1).
Reza menjelaskan penyalahguna narkoba bisa dilihat dari apakah dia pemakai eksperimental, pemakai untuk tujuan rekreasional.
Kemudian, ada juga penyalahguna rutin, penyalahguna berisiko tinggi, sampai pencandu.
Pencandu pun bisa dipilah ke dalam dua tipe: pencandu narkoba jenis tunggal, sampai pencandu narkoba jenis beragam.
Dengan melihatnya sebagai kontinum, kata Reza, maka bisa dipahami bahwa rehabilitasi sebenarnya dibutuhkan sejak level pertama.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel komentari vonis Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie. Analisisnya pakai diksi menjerumuskan.
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba