Vonis Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Tanpa Rehabilitasi, Reza Indragiri: Menjerumuskan!
jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengomentari putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang mengabaikan rehabilitasi terhadap Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie lantaran dianggap bukan pencandu narkoba.
Majelis hakim dalam putusannya memvonis Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan sopirnya bernama Zen Vivanto dengan hukuman satu tahun penjara.
Dalam analisisnya, Reza mengatakan perilaku penyalahgunaan narkoba tidak tepat jika dilihat secara hitam putih, yakni pencandu atau bukan pencandu.
"Lihatlah sebagai kontinum," kata Reza Indragiri kepada JPNN.com, Selasa (11/1).
Reza menjelaskan penyalahguna narkoba bisa dilihat dari apakah dia pemakai eksperimental, pemakai untuk tujuan rekreasional.
Kemudian, ada juga penyalahguna rutin, penyalahguna berisiko tinggi, sampai pencandu.
Pencandu pun bisa dipilah ke dalam dua tipe: pencandu narkoba jenis tunggal, sampai pencandu narkoba jenis beragam.
Dengan melihatnya sebagai kontinum, kata Reza, maka bisa dipahami bahwa rehabilitasi sebenarnya dibutuhkan sejak level pertama.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel komentari vonis Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie. Analisisnya pakai diksi menjerumuskan.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional