Sri Widayu Tewas Dihantam Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram
Senin, 08 Februari 2021 – 01:43 WIB

Kapolresta Denpasar (tengah) dalam konferensi pers kasus pembunuhan pedagang kripik di Bali, Sabtu (6/02/2021). Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar
"Istri pelaku ditempeleng di bagian muka oleh korban, Pelaku yang melihat kejadian tersebut selanjutnya memukul korban menggunakan helm merah di bagian kepala korban, hingga melakukan pemukulan dengan tabung gas ukuran 3 kg," jelas Kapolresta.
Baca Juga:
Selanjutnya pelaku bersama istrinya meninggalkan korban di TKP, lalu pergi menuju Bondowoso, Jawa Timur.
Kapolresta mengatakan pelaku telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
BACA JUGA: Setelah Bertahun-tahun, Perbuatan Ayah pada Dua Putrinya Akhirnya Terbongkar, Bejat
Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(antara/jpnn)
Pembunuhan sadis terhadap Sri Widayu pedagang keripik pisang di sebuah indekos Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan, Bali, pada Selasa (2/2) lalu akhirnya terkuak.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali