Sriwijaya Air dan KNKT Sudah Temui Keluarga Korban, Ini yang Disampaikan

Sriwijaya Air dan KNKT Sudah Temui Keluarga Korban, Ini yang Disampaikan
Petugas pencarian dan pertolongan memilah serpihan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang dikumpulkan di Dermaga JICT 2, Jakarta Utara, Senin (11/1). Foto : Ricardo

Pada kesempatan tersebut, Ketua Sub Komite IK Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo menegaskan, pihaknya akan membuat laporan yang detail dan menyeluruh, setelah proses investigasi benar-benar selesai dilakukan.

"Kami akan menghadirkan laporan awal investigasi dalam waktu 30 hari," ujarnya.

Menurut Nurcahyo, KNKT punya kewajiban sesuai dengan ketentuan internasional, untuk memberi laporan awal kepada publik selambat-lambatnya 30 hari, sejak kecelakaan terjadi.

"Namun dalam 30 hari itu, mungkin belum termasuk analisa KNKT, karena butuh waktu untuk mengungkap penyebabnya seperti apa, masalahnya di mana, atau pemeliharaannya bagaimana, semua pasti akan diungkapkan,” kata Nurcahyo.

Tim Gabungan telah berhasil menemukan kotak hitam (black box) berupa Flight Data Recorder (FDR) pesawat SJ-182, pada Selasa (12/1) di sekitar Perairan Kepulauan Seribu.

Penemuan tersebut secara resmi disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto; Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono; Kepala Basarnas Marsekal Madya Bagus Puruhito; Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono dan Direktur Utama Sriwijaya Air, Jefferson Jauwena di Posko JICT 2 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Menhub menyampaikan tiga instruksi Presiden Joko Widodo. Pertama, penanganan musibah harus cepat yaitu black box, jenazah korban, dan potongan pesawat harus segera diangkat.

Kedua, santunan dan asuransi bagi keluarga korban (ahli waris) harus segera diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua KNKT memohon keluarga penumpang dan awak Sriwijaya Air untuk tidak begitu saja mempercayai analisa yang beredar di media sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News