Ssst, Ada PNS Bandel Dijemput Paksa KPK

Ssst, Ada PNS Bandel Dijemput Paksa KPK
Penyidik KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Menurut Yuyuk, Ridho telah berada di gedung KPK. Hingga saat ini Ridho masih diperiksa penyidik KPK.

"Saat ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam) terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Provinsi Sultra tahun 2008-2014," pungkas Yuyuk.

KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Nur Alam diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).

Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra selama periode 2008-2014. (Put/jpg)


JAKARTA – Lagi, langkah tegas ditunjukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kamis (20/10), petugas dari lembaga antirasuah itu  menjemput


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News