Ssst, Bawaslu Lampung Temukan Indikasi Kecurangan Syarat Bakal Calon DPD RI
Indikasi kecurangan itu, seperti pencatutan NIK dan nama di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD KPU RI.
"Masyarakat yang identitasnya dicatut sebagai dukungan pemilih calon DPD juga bisa melaporkan ke Sekretariat Panwaslu kecamatan atau media sosial Bawaslu," bebernya.
Hal itu guna memastikan dukungan pemilih bakal calon anggota DPD RI adalah nyata dan tidak main catut.
Bawaslu Lampung juga melakukan antisipasi potensi kecurangan bakal calon DPD terkait dukungan pemilih yang belum berusia 17 tahun pada tahapan perbaikan.
Verifikasi administrasi perbaikan dukungan pemilih calon DPD berlangsung dari 16-22 Januari 2023.
"Kami akan lihat apakah dukungan pemilih ini sudah memenuhi syarat umur atau belum," kata dia.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bawasku Lampung menemukan indikasi kecurangan pada syarat dukungan bakal calon DPD RI. Begini bentuk kecurangan yang ditemukan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba