Ssst, Beredar Surat Perintah Agar Kades se-Karanganyar Menghadap Penyidik Polda Jateng

"Sementara surat kami escape (lewatkan) sambil menunggu petunjuk Pak Bupati untuk koordinasi dengan Polda (Jawa Tengah, red)," kata Sundoro melalui layanan WhatsApp kepada JPNN.com, Rabu (22/11).
Sundoro juga mengaku tidak tahu-menahu soal langkah Ditreskrimsus Polda Jateng meminta keterangan kepada para kades di Karanganyar.
"Saya juga belum tahu arahnya, karena kami hanya meneruskan surat dari Ditreskrimsus Polda (Jawa Tengah, red)," ucapnya.
Inilah 5 Jenis Dokumen yang Diminta Ditreskrimsus Polda Jateng dari Para Kades di Karanganyar:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2020 sampai dengan TA. 2022;
2. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pekerjaan Program Bantuan Bersumber Dana Provinsi Jawa Tengah TA. 2020 sampai dengan TA. 2022;
3. Rekening koran atas nama Desa dari TA. 2020 sampai dengan TA. 2022;
4. Buku Kas Umum Desa Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022;
Sebuah surat perintah agar para kepala desa (Kades) se-Karanganyar menghadap penyidik Polda Jateng beredar. Begini bunyi suratnya.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat