Ssst, IS dan AM Tertangkap di Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Kasusnya, Duh

Sementara itu, Kasubdit III Ditreskoba Polda Jatim Kompol Alex Sandi Siregar menyebut total keseluruhan barang bukti yang diungkap adalah 18 butir pil ekstasi dengan berat kotor seluruhnya 6,03 gram di dalam bungkus rokok.
"Pada saat penggerebekan, Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan tersangka IS dan beberapa orang yang berada di satu tempat bersama-sama, yakni inisial AM, SA, CA dan D2," katanya pula.
Tersangka IS beserta beberapa temannya dan barang bukti yang lainnya lalu dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Namun, yang ditetapkan menjadi tersangka hanya IS dan AM," ujar Kompol Alex.
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk tersangka AM, penyidik melakukan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN). (ant/fat/jpnn)
Tim Polda Jatim menangkap IS dan AM di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya. Kombes Dirmanto membeberkan kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol