Ssst, Jaksa Usut Dugaan Korupsi di Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu Ini

jpnn.com, BENGKULU - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tengah menyelidiki dugaan korupsi dana publikasi pada Dinas Kominfo tahun anggaran 2022.
Jaksa pun memeriksa Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfo) Provinsi Bengkulu berinisial OS dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial IA.
"Masih penyelidikan awal, jadi belum banyak komentar," kata Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Kamis.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana publikasi Kominfo provinsi itu.
"Ada laporan masuk, lalu disposisi pimpinan ke bidang pidsus. Banyak yang dilaporkan dan materi salah satunya yang disampaikan tadi," ujarnya.
Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya menindaklanjuti dan menelaah barang bukti yang telah diterima oleh Kejati Bengkulu.
Jaksa pun sedang mengecek alat bukti yang diserahkan pelapor.
"Pemanggilan kepada pihak terkait pasti dilakukan dan terkait permasalahan dilaporkan terjadi di Provinsi Bengkulu," ucap Danang.
Tim jaksa Penyidik Kejati Bengkulu tengah menyelidiki dugaan korupsi dana publikasi dan pokok pikiran pada Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu tahun 2022.
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah