Ssst, KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Indramayu

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyidikan baru kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada 2017-2019.
Sebelumnya, kasus ini telah menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi dan eks anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka.
"Saat ini KPK sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (19/3).
KPK telah menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara ini. Namun, Fikri belum bisa memberitahukan pihak-pihak yang sudah dijerat mengacu kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Untuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan," ucap Fikri menyampaikan alasan.
Meski demikian, Fikri memastikan lembaga antirasuah itu akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini kepada publik.
"Tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya," ujar dia.
Seperti diketahui, dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu pada 2017-2019, penyidik KPK telah menetapkan Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka pada September 2020.
KPK tengah mengembangkan penyidikan baru kasus dugaan suap di Kabupaten Indramayu TA 2017-2019.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan