Ssst, Pelihara Buaya Bisa Dipenjara 5 Tahun, Denda Rp 100 Juta

Ssst, Pelihara Buaya Bisa Dipenjara 5 Tahun, Denda Rp 100 Juta
EVAKUASI: Petugas Konservasi Wilayah II BKSDA Kalteng ketika mengevakuasi buaya dari pemiliknya dari Desa Petarikan, Kabupaten Sukamara, belum lama ini. Foto: FOTO: KONSERVASI WILAYAH II BKSDA KALTENG FOR KALTENG POS

Konservasi Wilayah II, BKSDA Kalteng yang berada di Pangkalan Bun membawahi lima kabupaten di antaranya, Kotawaringin Barat (Kobar), Lamandau, Sukamara, Seruyan dan Kotawaringin Timur (Kotim). Masing-masing daerah sudah berupaya keras mengimbau agar masyarakat mau mengikuti aturan tersebut.

“Kesadaran warga sudah tinggi, banyak yang dengan sukarela menyerahkan satwa dilindungi. Sejak 2016-2017 kami telah menyelamatkan tujuh ekor buaya baik temuan maupun yang diserahkan warga secara sukarela,” ungkapnya.

Contohnya, belum lama ini pihaknya baru saja mengevakuasi tiga buaya dari warga Desa Petarikan, Kabupaten Sukamara. Yang mana, dua diantaranya merupakan buaya jenis Sapit dan jenis Muara.

“Baru saja kita evakuasi dan langsung dilepasliarkan di Suaka Marga Satwa Lamandau,” tuturnya.

Kemudian, lanjut Agung, ada pula seekor buaya secara tidak sengaja tersangkut di jaring nelayan.

“Karena buaya muara itu habitatnya bisa di air asin dan tawar, jadi daya jelajahnya lebih luas,” tukasnya. (vin/ang)


Undang-undang tentang konservasi Sumber Daya Alam (SDA) hayati dan ekosistemnya antara lain mengatur larangan memiliki atau memelihara hewan tertentu


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News