Ssst, Petinggi Sriwijaya Air Diperiksa Kejagung terkait Korupsi Asabri

Ssst, Petinggi Sriwijaya Air Diperiksa Kejagung terkait Korupsi Asabri
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto berbincang usai gelar perkara kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

jpnn.com, JAKARTA - Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asabri.

Sebagaimana diberitakan Antara, salah satu saksi yang diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung pada Selasa (9/3) adalah petinggi maskapai Sriwijaya Air berinisial CL.

CL merupakan satu dari tujuh orang saksi yang diperiksa penyidik Kejagung dalam kasus dugaan korupsi Asabri yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun tersebut.

"Hari ini tim jaksa penyidik Jampidsus memeriksa tujuh orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Asabri," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Ezen Eber Simanjuntak, dalam keterangannya.

Ketujuh saksi yang diperiksa masing-masing inisial IMS selaku anak dari tersangka Ilham W Siregar, NS selaku Direktur PT Evergreen Sekuritas dan BS selaku kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum PT Asabri.

Saksi berikutnya CL selaku komisaris utama PT Sriwijaya Air, ABS selaku direktur utama PT Strategic Management Service dan RO sebagai direktur utama PT OSO Manajemen Investasi.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri," ujar Leonard.

Berdasarkan penelusuran google, susunan dewan komisari dan direksi PT Sriwijaya Air, CL menjabat sebagai wakil komisaris utama Sriwijaya Air Group.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri terindikasi merugikan negara Rp 23,73 triliun.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News