Ssst, PPATK Ungkap Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Rekening FPI
Senin, 01 Februari 2021 – 02:10 WIB

Dian Ediana Rae saat mengucapkan sumpah jabatan kepala PPATK di Istana Negara, Rabu (6/5). Foto: Akbar Gumay/Antara
Dian Ediana menyatakan, tindakan penghentian transaksi rekening FPI dan pihak terafiliasi oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi lembaga ini melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut setelah ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.
Kemudian, Dia juga mengatakan bahwa hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut oleh PPATK telah disampaikan kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ketua PPATK Dian Ediana Rae ungkap hasil penyelidikan terhadap 92 rekening bank FPI dan afiliasinya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Siap Backup PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Minyak, Sahroni: Ngeri-Ngeri Sedap
- Temui PPATK, Iwakum Lebih Memahami Modus Pencucian Uang
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan