Ssst..Di Antara Tiga Pihak Ini Bakal jadi Tersangka Kasus UPS

Ssst..Di Antara Tiga Pihak Ini Bakal jadi Tersangka Kasus UPS
Kombes Rikwanto. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mensinyalir ada permainan di tingkat oknum legislatif, eksekutif dan rekanan dalam dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014.

Namun, Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto masih belum mau menyebutkan siapa saja oknum-oknum tersebut. "Kita belum sebutkan siapa-siapanya. Yang jelas tadi komponen besarnya ya legislatif, eksekutif dan rekanan," ujar Rikwanto saat berada di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/3).

Rikwanto menambahkan, dari ketiga komponen tersebut akan didalami lagi siapa saja yang berpotensi kuat menjadi tersangka.

"Yang jelas di sini (dalam pengadaan UPS) ada eksekutif, legislatif dan rekanan. Nanti kita lihat di antara ketiga ini yang berpotensi jadi tersangka," imbuhnya.

Lebih lanjut Rikwanto mengatakan, semua pihak yang terkait dengan lelang UPS ini berpotensi menjadi tersangka. "Ini kaitannya rentetan. Pihak-pihak yang berkaitan dengan proses ini berpotensi menjadi tersangka," kata dia.

Nah, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara. Hal ini untuk menyimpulkan apakah sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka. "Atau masih perlu cari saksi-saksi lainnya," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Dia kembali menegaskan, dari hasil supervisi Bareskrim Polri diketahui bahwa Polda Metro Jaya sudah menunjukkan keseriusannya dalam penanganan kasus tersebut. Hal ini dibuktikan dengan kecepatan penyidik memeriksa 87 saksi dalam waktu yang tak lama.

"Nggak ada kendala ya, jadi Polda Metro Jaya memang sungguh serius menangani tindak pidana korupsi di pengadaan UPS ini," kata mantan Kapolres Klaten, Jawa Tengah itu.

JAKARTA - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mensinyalir ada permainan di tingkat oknum legislatif, eksekutif dan rekanan dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News