Ssst...Diam-Diam Kejagung Periksa Menhut Era SBY Ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Mohammad Rum sebelumnya mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya baru menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum.
”Artinya belum ada tersangka,” katanya beberapa waktu lalu.
Rum menegaskan, dalam kasus ini ada dua perbutan melawan hukum.
Pertama, masalah penggunaan surat palsu berupa rekomendasi gubernur Maluku Utara terhadap lahan yang diberikan Kuasa Pertambangan (KPK) oleh bupati Halmahera Timur.
Kedua masalah penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan sertifkat CnC.
Akibat perbuatan melawan hukum itu negara diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta dolar Amerika Serikat.
"Soal kerugian negara ini, masih dalam perhitungan di BPKP,” kata Rum. (ydh/dil/jpnn)
JAKARTA – Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban diperiksa secara diam-diam Kejaksaan Agung (Agung) pada Senin (5/12) lalu. Pemeriksaan mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang