Sstt...Ada Foto Karyawati Bank di Bisnis Prostitusi Online
Kamis, 30 April 2015 – 05:20 WIB

Tiga penjual jasa PSK melalui internet saat digiring petugas Satreskrim Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4). Foto: Khairizal Maris/Radar Bandung/JPNN
Kini NR dan ZA masih berstatus saksi. Sementara itu, AI, IA, dan DI harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dikenai pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara. (cr6/JPNN/c15/diq)
BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal Polsek Cinambo, Selasa (28/4), menangkap tiga mucikari berinisial AI, 20; IA, 33; dan DI, 29; serta dua orang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Maling Motor Selamat dari Amukan Warga Setelah Masuk ke Kali Mookevart
- Takut Diamuk Massa, Maling Motor di Kalideres Ceburkan Diri ke Kali
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS