Ssttt… Ada Draf Perpu KPK untuk Memereteli Kejaksaan

Ssttt… Ada Draf Perpu KPK untuk Memereteli Kejaksaan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JPNN.Com - Sebuah draf atau rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) beredar di berbagai platform media sosial. Yakni Perpu Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang isinya memereteli kewenangan kejaksaan.

Dokumen Perpu KPK itu dilampirkan dalam nota dinas bertanggal 27 Desember 2016 yang ditandatangani Kabag Tata Usaha Andi Darmawangsa atas nama Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, beredar di dunia maya. Isi draft perpu itu memperkuat KPK, sekaligus mengurangi kewenangan kejaksaan.

Contohnya, dalam pasal 11 ayat (1) draf perpu tertulis bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan semua tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi. Sedangkan pada pasal 11 ayat 2 menyatakan KPK satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkada tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi.

Ada pula pasal 68A ayat (1) yang menyatakan semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntut tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai dalam tiga tahun dilimpahkan ke KPK tiga tahun setelah perpu diberlakukan.

Kemudian pada pasal 68A ayat (2) menyatakan KPK menentukan dilanjutkan atau dihentikannya penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang diserahkan KPK sebagaimana dimaksud ayat 1.

Ada pula pasal 68A ayat 3 yang isinya menyatakan, dalam hal KPK menentukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 maka KPK menerbitkan penetapan tertulis.

Namun, Kejaksaan Agung menepis kabar soal draf Perpu KPK itu. "Kami dengan anggota yang ada mengecek kondisi itu ternyata tidak benar," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad, Kamis (5/1).

Menurutnya, dokumen yang beredar itu memang cukup menghangatkan suasana. Sebab, ada pasal yang secara signifikan mengatur penanganan korupsi hanya oleh KPK.

JPNN.Com - Sebuah draf atau rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) beredar di berbagai platform media sosial. Yakni Perpu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News