Ssttt, Ada Kasus Rasuah Baru Terkait Eks Anak Buah Pak Jonan

Ssttt, Ada Kasus Rasuah Baru Terkait Eks Anak Buah Pak Jonan
Mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono. Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan pengusutan kasus suap kepada mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono. Hal itu terungkap dari pemeriksaan terhadap mantan pejabat eselon I Kementerian Perhubungan itu, hari ini (26/1).

KPK memangil Tonny yang sebenarnya sudah berstatus terdakwa. Namun, lembaga antirasuah itu kembali memeriksa Tonny.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tim di komisi pimpinan Agus Rahardjo itu sedang mencermati berbagai informasi yang sudah terungkap dalam penyidikan ataupun persidangan atas Tonny. “Ada kebutuhan pemeriksaan untuk pengembangan perkara,” ujar Febri kepada wartawan, Jumat (26/1/2018).

Namun, sejauh ini kasus baru yang diduga terkait Tonny itu belum dipublikasikan. Febri belum mau memublikasikan kasus rasuah yang masih dalam pendalaman KPK itu.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga sedang mengkaji kemungkinan menghadirkan Menteri ESDM Ignasius Jonan pada persidangan atas Tonny. Sebab, Jonan semasa menjadi menteri perhubungan merupakan atasan langsung Tonny.

Merujuk surat dakwaan, Tonny diduga sudah menerima gratifikasi sejak sebelum menjadi Dirjen Hubla. Sebab, Tonny saat masih menjadi staf ahli Menhub bidang logistik, multimoda dan keselamatan transportasi juga pernah menerima gratifikasi.

Tonny merupakan staf ahli saat Jonan menjadi Menhub. Namun, pada 27 Juli 2016, Jonan kena reshuffle sehingga lengser dari posisi Menhub.

Berdasar surat dakwaan, Tonny disebut menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah ataupun valuta asing. Yakni Rp 5.815.579.000, USD 479.700, EUR 4.200, GBP 15.540, SGD 700.249, RM 11.212.

KPK tengah mengembangkan pengusutan kasus suap kepada eks Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono. Ada kasus baru terkait Tonny yang tengah didalami KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News