Ssttt...Ada yang Happy Paripurna Revisi UU KPK Ditunda

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan sidang paripurna DPR terkait revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, harus ditunda, salah satunya karena tidak lengkapnya pimpinan dewan.
Di sisi lain, pihaknya terlihat senang karena penundaan bisa jadi langkah melakukan konsolidasi dengan fraksi-fraksi yang masih mendukung revisi tersebut, sehingga rencana ini dibatalkan.
"Tapi ini bagus untuk bisa melakukan kosolidasi dialog dengan partai lain untuk mendengar aspirasi publik untuk dibatalkan (RUU KPK)," kata Supratman di gedung DPR Jakarta, Kamis (18/2).
Politikus Gerindra itu berharap, bila semula hanya Gerindra yang tegas menolak revisi UU KPK, ke depan fraksi-fraksi lain juga bersikap serupa. Apalagi saat ini Demokrat sudah ikut menolak rencana revisi yang substansinya dianggap melemahkan institusi lembaga antirasuah itu.
"Kalau sikap awal, Gerindra saja (yang menolak), sekarang Demokrat ikut, dan saya dengar PKS ikut. Mudah-mudahan sikap fraksi lain bisa menyesuaikan. Kami berharap betul KPK sebagai lembaga kredibel tetap dipertahankan, menjadi triger pemberantasan korupsi," tegasnya. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Periksa Bawaan Jemaah Calon Haji, Petugas SMB II Palembang Temukan Benda Tajam
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota