Ssttt...KPK Periksa Saksi Swasta untuk Gubernur Nur Alam

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombanaa, Sulawesi Tenggara.
Penyidik komisi antirasuah itu Rabu (31/8) ini di Jakarta memeriksa saksi kalangan swasta, Patmawati Kasim, dalam kasus yang menjerat Gubernur Sultra Nur Alam itu.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (31/8).
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan Pemprov Sultra di Kendari. KPK masih terus melakukan pengembangan.
Nur Alam dijadikan tersangka korupsi terkait IUP untuk PTbAnugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sultra. Nur diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan surat keputusan yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit