Staf DPP Partai Demokrat Datangi KPK, Serahkan Rp 1,5 Miliar Hasil Korupsi

Staf DPP Partai Demokrat Datangi KPK, Serahkan Rp 1,5 Miliar Hasil Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang hasil rasuah dari Staf DPP Partai Demokrat Reyhan Khalifa, Rabu (24/5). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Upaya yang dilakukan pihak dimaksud di antaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil penyidik termasuk dengan mempengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil penyidik.

Lembaga antirasuah pun mengingatkan kepada siapa pun dilarang mempengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang  UU dan dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor.

Di sisi lain, Ricky Ham Pagawak diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang senilai Rp 200 miliar. (Tan/JPNN)


Staf DPP Partai Demokrat Reyhan Khalifa sudah menyerahkan uang hasil korupsi ke KPK.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News