Staf DPP Partai Demokrat Datangi KPK, Serahkan Rp 1,5 Miliar Hasil Korupsi
Kamis, 25 Mei 2023 – 14:04 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang hasil rasuah dari Staf DPP Partai Demokrat Reyhan Khalifa, Rabu (24/5). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Upaya yang dilakukan pihak dimaksud di antaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil penyidik termasuk dengan mempengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil penyidik.
Lembaga antirasuah pun mengingatkan kepada siapa pun dilarang mempengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang UU dan dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor.
Di sisi lain, Ricky Ham Pagawak diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang senilai Rp 200 miliar. (Tan/JPNN)
Staf DPP Partai Demokrat Reyhan Khalifa sudah menyerahkan uang hasil korupsi ke KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- May Day, Legislator Muda Demokrat Harap Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono