Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
Senin, 23 Desember 2024 – 19:48 WIB

Rokok ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
RPMK Tembakau termasuk ke dalam salah satu aturan yang masih dikaji ulang, sambil mendengar masukan dari berbagai pihak.
"Semua masukan dari berbagai pemangku kepentingan baik dari pengusaha, industri, hingga petani, kami pertimbangkan dalam menyusun aturan ini. Tujuan aturan ini memang ingin menjaga anak. Karena bonus demografi, kita tentunya ingin masuk ke dalam negara maju dengan kualitas sumber daya manusia yang sehat,” kata Siti Nadia.(mcr10/jpnn)
Pemerintah berencana memasukkan pasal mengenai penyeragaman kemasan pada produk tembakau berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Epson Mobile Projector Cart Raih Penghargaan Best of the Best di Red Dot Design Awards 2025
- Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini
- PGE Raih Pendapatan USD 101,51 Juta di Kuartal I 2025, Dorong Ekosistem Energi Berkelanjutan