Status Aset Century di Hongkong Dibekukan Sementara

Otoritas Hongkong Tunggu Respon Pemilik

Status Aset Century di Hongkong Dibekukan Sementara
Status Aset Century di Hongkong Dibekukan Sementara
JAKARTA - Pemerintah terus mengupayakan perampasan aset Bank Century yang tersimpan di Hongkong paska putusan pengadilan yang menghukum dua pemegang saham Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizfi. Melalui otoritas di Hongkong, pemerintah tengah menunggu tanggapan dari pihak-pihak yang menyimpan aset tersebut atas putusan pengadilan yang digelar secara in absentia itu.

   

"Status asetnya sekarang sedang dalam pembekuan sementara. Informasi dari otoritas Hongkong, sedang dalam tahap menginformasikan kepada pihak-pihak yang menyimpan asetnya di sana," papar Ketua Tim Pemburu Koruptor (TPK) Darmono kepada Jawa Pos, Sabtu (15/1). Pihak-pihak itu di antaranya Hesham, Rafat, dan Robert Tantular.

Dijelaskannya, dalam tanggapannya itu, pihak-pihak penyimpan aset mendapat kesempatan untuk melakukan pembelaan. "Nanti dilihat apakah bisa diterima atau tidak (pembelaannya)," tutur Darmono yang juga menjabat wakil jaksa agung itu.

Menurut Darmono, selain menunggu tanggapan dari pihak penyimpan aset, pemerintah sudah memiliki modal untuk melakukan penarikan aset Bank Century tersebut. Modal itu adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Hesham dan Rafat pidana badan selama 15 tahun penjara.

JAKARTA - Pemerintah terus mengupayakan perampasan aset Bank Century yang tersimpan di Hongkong paska putusan pengadilan yang menghukum dua pemegang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News