Status Cekal Wayan Koster Berpotensi Gugur

Status Cekal Wayan Koster Berpotensi Gugur
Status Cekal Wayan Koster Berpotensi Gugur
JAKARTA - Status cekal yang dikenakan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Wayan Koster berpotensi gugur secara hukum. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, seorang yang masih dalam status penyelidikan tidak boleh dicekal oleh penegak hukum.

"Kalau diselidiki sudah dicekal itu tidak boleh, kecuali kalau disidik (menjadi tersangka, red)," ujar Mahfud kepada wartawan di sela-sela forum seminar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia di Hotel Sahid, Jakarta, kemarin (9/2).

Menurut Mahfud, MK melalui putusannya nomor 40/PUU-IX/2011 terkait uji materi UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian telah membatalkan Pasal 16 ayat (1) huruf b terkait status cekal. Pasal ini mengatur tentang wewenang penyelidik/penyidik untuk meminta pejabat imigrasi melakukan cekal guna kepentingan penyelidikan/penyidikan. "Pasal ini telah batal demi hukum," ujar Mahfud.

Mahfud menyatakan, jika dalam status diselidiki orang sudah dicekal, maka hal itu bisa merugikan orang banyak. Status penyelidikan berbeda dengan penyidikan. Jika sudah masuk penyidikan, seseorang bisa menjadi tersangka. Itu berarti, bukti awal sudah mencukupi. "Kalau diselidiki dicekal, ribuang orang akan menjadi korban, mestinya kalau sudah cukup bukti, segera jadikan tersangka. Kalau masih dikira-kira, diduga-duga, itu tidak boleh," ujarnya menegaskan.

JAKARTA - Status cekal yang dikenakan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Wayan Koster

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News