Status Century Disebut Naik Ke Penyidikan
Jumat, 31 Agustus 2012 – 20:30 WIB
Dia mebambahkan, perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan dalam pemberian FPJP dengan merubah CAR dan persyaratan lain, dengan mengabaikan pandangan Direktur Pengawasan Bank Indonesia dalam rapat Dewan Gubernur BI, serta bentuk intervensi Gubernur BI agar Bank Century dibantu dengan alasan tidak ingin ada Bank yang tutup karena akan berakibat buruk bagi perekonomian meskipun melanggar ketentuan, adalah dikehendaki dan diketahui akibat dari perbuatan tersebut yang berdampak pada kerugian negara.
"Unsur-unsur itu sesungguhnya telah memenuhi unsur suatu "niat jahat" dengan cara melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang," katanya.
Apalagi, lanjut dia, BPK telah menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan indikasi kerugian negara. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Tim Pengawas Century di DPR, Bambang Soesatyo, menyampaikan adanya informasi jika hampir semua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan