Status Hukum Habib Rizieq Tergantung Penyidik

Status Hukum Habib Rizieq Tergantung Penyidik
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. Foto: dokumentasi JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap M Rizieq Syihab dalam perkara chat berkonten porno tak bisa diintervensi. Pertemuan antara pengacara kondang yang juga aktivis Islam Eggy Sudjana dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun tak serta-merta menghentikan penyidikan terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, petinggi kepolisian tak bisa megintervensi penyidikan terhadap ulama yang kondang disapa dengan panggilan Habib Rizieq tersebut. “Itu semua kewenangan penyidik,” kata Setyo di Mabes Polri, Senin (19/2).

Mengenai kabar tentang rencana kepulangan Habib Rizieq pada 21 Februari mendatang, Setyo memastikan pendiri FPI itu batal pulang ke tanah air. Terlebih, Ketua Bidang Advokasi GNPF Ulama Kapitra Ampera juga sudah memastikan Habib Rizieq batal pulang.

Setyo pun enggan berandai-andai perihal rencana kepulangan Rizieq. Karena itu, Polri tak terlalu menggubrisnya.

“Karena saya mendengar dari media saja. Pak Kapitra menyatakan tidak jadi pulang,” kata dia.(mg1/jpnn)


Mabes Polri menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap Imam Besar FPI M Rizieq Syihab dalam perkara chat berkonten porno tak bisa diintervensi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News