Status Janda Berhias Tak Jelas, Pengusaha Mundur

Status Janda Berhias Tak Jelas, Pengusaha Mundur
Status Janda Berhias Tak Jelas, Pengusaha Mundur

jpnn.com - JAKARTA – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2009, yang dimaksud kawasan perdagangan bebas (FTZ) Batam, meliputi Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Janda Berhias. Kenyataannya, menurut anggota DPD asal Kepulauan Riau, Djasarman Purba, Badan Pengelola (BP) Batam tidak diberi otoritas mengeluarkan pengalokasian lahan terhadap tiga pulau tersebut.

“Akibatnya, status lahan di ketiga pulau tersebut tumpang-tindih dan saling klaim kepemilikan di atas satu lahan yang ujungnya ke pengadilan," kata Djasarman Purba, Rabu (2/12).

Padahal, ketiga pulau tersebut ujarnya, sangat strategis sebagai kawasan penyangga kawasan industri mengingat semakin terbatasnya lahan di Pulau Batam.

Pada awal tahun 1980, saat Batam masih di bawah Otoritas Batam kata Djasarman, Pulau Rempang, Galang dan Janda Berhias telah ditetapkan sebagai kawasan penyangga lahan industri sehingga dibangun enam jembatan utama sebagai penghubung pulau induk dan pulau anak yang berada di antara kawasan tiga pulau itu.

“Akibat tingginya sengketa lahan, saat ini Pulau Rempang, Galang dan Janda Berhias ditinggalkan pengusaha dan menarik investasinya ke nagara lain,” pungkas Djasarman Purba.(fas/jpnn)


JAKARTA – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2009, yang dimaksud kawasan perdagangan bebas (FTZ) Batam, meliputi Pulau Rempang,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News