Status Kasus Naik ke Penyidikan, Edy Mulyadi Segera Digarap Bareskrim Polri

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi karena menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi di kasus itu.
“Dalam perkara ini ada 15 saksi yang diperiksa dan lima orang ahli,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/1).
Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
“Penyidik sudah memutuskan untuk meningkatkan ke penyidikan di kasus tersebut. Hari ini juga dikirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejagung,” kata Ramadhan.
Rencana berikutnya, penyidik akan memanggil Edy Mulyadi sebagai saksi terlapor dan saksi-saksi lainnya.
“Penyidik juga membuatkan surat panggilan kepada EM sebagai saksi dan beberapa lain untuk hadir Jumat 28 Januari mendatang,” kata Ramadhan.
Sebelumnya, beredar potongan video Edy Mulyadi yang sedang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Status kasus Edy Mulyadi segera naik ke penyidikan, Bareskrim Polri segera memeriksanya.
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Memahami Gagasan Presiden Prabowo Tentang Mengurangi Ketergantungan dengan Negara Lain
- Koperasi Merah Putih
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen