Status Khusus Batam Digugat ke MK
Kamis, 21 Maret 2013 – 17:31 WIB
Karenanya, Ta'in dalam permohonannya meminta MK membatalkan seluruh ketentuan di UU FTZ. "Selanjutnya, nanti pemerintah membubarkan BP Kawasan FTZ Batam karena memunculkan dualisme pemerintahan di Batam," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Status Batam sebagai Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (free trade zone) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kamis (21/3), MK menggelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gandeng BI, Pemprov Sumsel Libatkan Pelajar Masifkan Program GSMP untuk Kendalikan Inflasi
- CPNS 2024, Petronella Krenak Sampaikan Kebijakan Baik dari KemenPAN-RB
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan 500 meter
- Seorang Pemancing Hilang Tenggelam di Pantai Pesisir Barat, Begini Kejadiannya
- Pengamanan Kunjungan Jokowi ke Riau Sudah Mantap, 1.266 Personel Gabungan Dikerahkan
- Korupsi PTSL di Ponorogo, 5 Perangkat Desa Jadi Tersangka Baru