Status Khusus Batam Digugat ke MK

Status Khusus Batam Digugat ke MK
Status Khusus Batam Digugat ke MK
Sementara dalam permohonan Ta'in ke MK diuraikan, UU Nomor 44 tahun 2007 jelas bertabrakan dengan sejumlah pasal di pasal di UUD 1945. Misalnya soal terbitnya UU FTZ yang berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2007, juga dianggap menyalahi Pasal 22 UUD 1945. Sebab, tidak ada alasan tentang kegentingan yang memaksa sehingga Presiden harus menerbitkan Perppu FTZ.

Aturan lain tentang FTZ yang digugat Ta'in adalah keberadaan Badan Pengusahaan Kawasan FTZ (BP Batam). "BP Batam yang dulunya Otorita ini makluk apa? Apakah bagian institusi Pemko, institusi Pemprov Kepri, atau pusat?" sambungnya. Menurutnya, dualisme organ pemerintahan di Batam itu jelas emnyalahi pasal 18 UUD 1945.

Selain itu Ta'in juga mempersoalkan posisi UU FTZ terhadap pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945. Sebab, UU FTZ membuat lahan di Batam yang dikuasai BP Batam tidak dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

"Asas keadilan, demokrasi ekonomi, pembangunan berawasan lingkungan dan menjaga kesatuan ekonomi nasional juga tidak terjadi dengan FTZ Batam. Ini kan menyalahi pasal 33 ayat (4) UUD 1945," lanjutnya.

JAKARTA - Status Batam sebagai Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (free trade zone) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kamis (21/3), MK menggelar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News