Status Mantan Sekjen Kemlu Belum Berubah

Diperiksa Kedua Kali dalam Kasus Mark-up Tiket

Status Mantan Sekjen Kemlu Belum Berubah
Status Mantan Sekjen Kemlu Belum Berubah
Dalam kesempatan sebelumnya, Arminsyah mengatakan, posisi Imron cukup penting dalam kasus tersebut. Sebab, saat terjadi markup, dia menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sehingga mengetahui proses pencairan anggaran, besarnya dana, dan penggunaan dana perjalanan.

Terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Imron Cotan sudah layak untuk ditetapkan sebagai tersangka. Itu tidak lepas dari posisinya sebagai KPA. "Kuasa pengguna anggaran itu yang bertanggung jawab," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho dalam keterangannya.

Hal itu masih ditambah dengan adanya laporan yang menunjukkan adanya aliran dana yang diterima. "Dalam buku laporan disebutkan yang bersangkutan menerima uang," katanya.

Seperti diketahui, dalam kasus itu Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Selain Ade yang menjabat sebagai kasubag Administrasi dan Pembiayaan Perjalanan Dinas Kemenlu, empat lainnya adalah Ade Wismar Wijaya (mantan kepala Biro Keuangan Kemenlu) dan Syarwanie Soeni (direktur utama PT Indowanua Inti Sentosa). Kemudian Kabag Pelaksana Anggaran 2003-2007 I Gusti Putu Adhyana, dan Kabag Pelaksana Anggaran 2007-2009 Syarif Syam Amar.

JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan penggelembungan harga (markup) tiket pesawat diplomat belum menyentuh pejabat tinggi Kemenlu sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News