Status Mantan Sekjen Kemlu Belum Berubah

Diperiksa Kedua Kali dalam Kasus Mark-up Tiket

Status Mantan Sekjen Kemlu Belum Berubah
Status Mantan Sekjen Kemlu Belum Berubah
Dalam kasus itu, tersangka Ade membuat pengakuan melalui testimoni tentang adanya aliran dana ke pejabat tinggi Kemenlu. Yakni NHW dan IC masing-masing Rp 1 miliar dan Rp 2,35 miliar. Uang itu diminta melalui Ade Wismar Wijaya. Namun Kejagung belum mengarahkan penyidikan pada adanya aliran dana tersebut. (fal)

JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan penggelembungan harga (markup) tiket pesawat diplomat belum menyentuh pejabat tinggi Kemenlu sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News