Status Mantan Sekjen Kemlu Belum Berubah
Diperiksa Kedua Kali dalam Kasus Mark-up Tiket
Selasa, 16 Maret 2010 – 05:11 WIB
Dalam kasus itu, tersangka Ade membuat pengakuan melalui testimoni tentang adanya aliran dana ke pejabat tinggi Kemenlu. Yakni NHW dan IC masing-masing Rp 1 miliar dan Rp 2,35 miliar. Uang itu diminta melalui Ade Wismar Wijaya. Namun Kejagung belum mengarahkan penyidikan pada adanya aliran dana tersebut. (fal)
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan penggelembungan harga (markup) tiket pesawat diplomat belum menyentuh pejabat tinggi Kemenlu sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan