Status Nonaktif, Bupati Nekat Ngantor
Selasa, 26 Juni 2012 – 01:46 WIB

Status Nonaktif, Bupati Nekat Ngantor
JAKARTA--Tindakan Bupati Bone Bolongo (Bonbol) nonaktif Abdul Haris Najamudin (AHN) yang nekat ngantor, bahkan memberikan sambutan saat apel PNS Bonbol dan menggunakan kendaraan dinas bupati (DM 1), mendapat kecaman dari Kementerian Dalam Negeri. Langkah AHN tersebut dinilai tidak sah dan tidak berlandaskan hukum yang jelas.
"Atas dasar apa sampai saudara Haris Najamudin menggunakan fasilitas pejabat negara. Dia memang pejabat negara tapi statusnya kan masih non aktif. Jadi tidak bisa memimpin rapat atau kasi sambutan di depan PNS di kantor bupati sebelum jelas statusnya," tegas Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek yang dihubungi, Senin (25/6).
Mendagri Gamawann Fauzi bersama Dirjen Otda Djohermansyah Djohan, lanjutnya, saat ini berada di Aceh, namun akan melakukan tindakan cepat terhadap masalah tersebut. "Pak Mendagri akan meminta klarifikasi kepada Gubernur Gorontalo. Ini harus secepatnya diselesaikan agar tidak memberikan ketidaknyamanan bagi pejabat yang memimpin pemerintahan, demikian juga netralitas PNS-nya," tambahnya.
Dia pun mengimbau agar Plt bupati Bonbol dan PNS tetap bekerja sebagaimana biasa. Keberadaan AHN di kantor bupati itu ilegal karena dasar hukumnya tidak ada.
JAKARTA--Tindakan Bupati Bone Bolongo (Bonbol) nonaktif Abdul Haris Najamudin (AHN) yang nekat ngantor, bahkan memberikan sambutan saat apel PNS
BERITA TERKAIT
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar