Status Pileg Papua Terancam Pidana

Status Pileg Papua Terancam Pidana
Status Pileg Papua Terancam Pidana
Dalam hal ini, Jeirry merujuk pada pasal 299 UU Pemilu Nomor 10 tahun 2008. Pasal itu berisi anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan. Pidana kurungan itu ditambah dengan denda paling sedikit enam juta rupiah dan paling banyak Rp 12 juta.

 

Wakil Sekretaris BP Pemilu Arif Wibowo menambahkan, KPU tidak boleh ragu-ragu terhadap status Papua. Jika berlama-lama, status Papua semakin menjadi polemik. ”Sudah ada rekomendasi Bawaslu. KPU tidak boleh main-main dan memastikan kursi Papua secepatnya,” tegas Arif kemarin.

 

Sesuai rekomendasi Bawaslu, KPU tidak bisa merubah hasil pemilu di Papua. Sebab, tak ada hasil pileg yang disengketakan secara hukum. KPU juga tidak boleh mengingkari hasil pleno bersama yang telah menetapkan perolehan pileg yang berakhir pada 9 Mei 2009 lalu. ”Perolehan suara (9 Mei) sudah dihitung dan dilaksanakan sesuai Undang Undang. KPU harus patuh pada itu,” lanjut dia.

 

Sebelumnya, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, status Papua memang belum diputuskan. Perlu ada pembahasan pleno lebih lanjut terkait rekomendasi Bawaslu. Namun, dia mengakui adanya situasi sulit untuk menetapkan status pileg di Papua itu. ”Kami memang terjebak,” ujarnya singkat. (bay)

JAKARTA – Status Pemilu Legislatif (pileg) di Papua membuat KPU dalam kondisi terjepit. Lembaga penyelenggara pemilu itu dituntut untuk memasukkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News