KPU Abaikan Rekomendasi Bawaslu

Hanya Coret Dua dari Tiga Caleg Bermasalah

KPU Abaikan Rekomendasi Bawaslu
KPU Abaikan Rekomendasi Bawaslu
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menggugurkan tiga di antara empat caleg bermasalah. Lembaga penyelenggara pemilu itu hanya mencoret dua di antara tiga caleg yang direkomendasikan.

 

Mereka adalah caleg Partai Amanat Nasional Eri Purnomohadi (Jawa Barat XI) dan caleg Partai Gerindra Suwardjono (Jawa Tengah VII). KPU tidak mengganti dengan caleg urutan kedua peraih suara terbanyak. Melainkan, mengembalikan dua kursi itu ke partainya untuk meminta caleg pengganti.

 

Caleg yang diloloskan KPU adalah Ahmad Daeng Sere, caleg PPP dari dapil Sulsel I. "Dia (Daeng) ditetapkan sebagai caleg terpilih, tidak berubah," kata anggota KPU Syamsulbahri di Jakarta, Sabtu (12/9). Menurut Syamsul, berdasar rapat pleno, KPU menganggap berkas Daeng sudah prosedural untuk mendaftar sebagai caleg. Daeng hanya lupa dicantumkan dalam daftar calon sementara (DCS) saat pengumuman menjelang pemilu legislatif.

 

Sebelumnya, KPU menunda penetapan empat caleg bermasalah. Mereka adalah Eri, Suwardjono, Daeng, dan Moch. Mahfud (caleg PPP dari dapil Jatim XI). KPU menyerahkan permasalahan tersebut ke Bawaslu. Di antara empat caleg itu, Bawaslu hanya meloloskan Mahfud. Tiga caleg lainnya direkomendasikan untuk dicoret. Alasannya, mereka melanggar persyaratan menjadi caleg. Eri berstatus pejabat BUMN. Suwardjono adalah pegawai negeri sipil (PNS). Untuk Daeng, namanya tidak muncul dalam DCS, tetapi langsung ke DCT.

 

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menggugurkan tiga di antara empat caleg bermasalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News