KPU Abaikan Rekomendasi Bawaslu

Hanya Coret Dua dari Tiga Caleg Bermasalah

KPU Abaikan Rekomendasi Bawaslu
KPU Abaikan Rekomendasi Bawaslu
Putusan KPU itu dikeluarkan dalam pleno di ruang Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary pada Jumat malam (11/9). KPU tidak membeberkan alasan di balik putusan tersebut. Setelah pleno, Hafiz tak bersedia memberikan keterangan. Saat wartawan menunggu di depan kantornya, Hafiz sudah pergi melalui tangga yang menuju belakang gedung KPU. Pintu tangga belakang itu terletak di dalam kantornya.

 

Sementara itu, Bawaslu akan mengambil sikap atas putusan KPU tersebut melalui rapat pleno. "Pada prinsipnya, kami menghargai putusan KPU. Namun, sikap KPU akan kami plenokan," kata Wirdyaningsih, anggota Bawaslu, di Jakarta kemarin.

 

Wirdyaningsih menyatakan, rekomendasi pencoretan itu sudah berdasar pleno Bawaslu. Status Eri untuk dicoret sudah jelas. Yang bersangkutan masih berstatus pejabat BUMN di BPH Migas. Alasan pencoretan Suwardjono disebabkan yang bersangkutan diduga kuat PNS aktif. Keduanya tak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana diatur UU Pemilu No 10/2008.

 

Untuk Daeng, rekomendasi pencoretan dilakukan karena KPU tidak memberikan data yang lengkap atas statusnya. Daeng tidak tercantum di daftar calon sementara (DCS), namun tercatat di daftar calon tetap (DCT) DPR. Padahal, penambahan caleg tidak mungkin dalam DCT, kecuali penggantian karena berkasnya tidak memenuhi syarat. "Ada berkas yang diminta Bawaslu, tapi tidak diberikan. Ini yang jadi masalah. KPU juga tidak mau diklarifikasi," kata dia.

 

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menggugurkan tiga di antara empat caleg bermasalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News