Status Tersangka, Pimpinan KPK Harus Mundur
Selasa, 15 September 2009 – 20:00 WIB

Status Tersangka, Pimpinan KPK Harus Mundur
JAKARTA- Jika pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri menjadikan Pimpinan KPK sebagai tersangka dalam dugaan suap terhadap penanganan kasus korupsi PT Masaro Radiokom, maka para petinggi lembaga pemberantas korupsi itu harus mengundurkan diri dari jabatannya. Bagaimana dengan Kasus Century? Menurut Emerson, kasus ini seharusnya didahulukan KPK dan memanggil para pejabat, termasuk SD.
"Kalau sudah ditetapkan tersangka, memang harus mundur," kata Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta, Selasa (15/9).
Baca Juga:
Sepanjang belum ditetapkan tersangka, kata dia pimpinan KPK tetap menjalankan fungsinya dan memproses kasus-kasus yang saat ini dalam penanganan. "Sejauh ini, pimpinan KPK tidak harus mengundurkan diri," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA- Jika pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri menjadikan Pimpinan KPK sebagai tersangka dalam dugaan suap terhadap penanganan kasus korupsi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri